Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada negara, pengurus negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan di dalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik negara dan pemerintahan. 1 pt. Administrasi terdiri dari keseluruhan orang - orang, baik secara perorangan maupun secara bersama - sama, yang menjalankan kegiatan - kegiatan untuk menghasilkan karya yang sesuai dengan tujuan yang ditentukan semula adalah pengertian administrasi dalam arti luas ditinjau dari sudut.. administrasi sebagai proses. Menurut The Liang Gie (2009:9) dalam bukunya administrasi perkantiran modern mengatakan bahwa ―administrasi memiliki pengertian dalam arti luas, yaitu Adminstrasi merupakan proses kerjasama beberapa individu dengan cara yang efisien dalam mencapai tujuan sebelumnya ―Hal tersebut menyelesaikan bahwa serangkaian kegiatan yang memerlukan kegiatan administrasi akan membantu dalam menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh perusahaan dan hal kegiatan administrasi pun perlu dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama yang baik. Haryadi (2009: 1) mengungkapkan lagi pengertian administrasi dalam arti luas adalah kegiatan kerja Pengertian hukum agrarian oleh Gouwgioksiong, menurut Boedi Harsono, adalah pengertian dalam arti sempit yaitu identic dengan hukum tanah. E. Utrecht (Pengantar dalam Hukum Indonesia, Jakartan1961) menurut Boedi Harsono, memberikan secara tegas pengertian yang sama kepada “Hukum Agraria” dan “Hukum Tanah”. Pengertian Administrasi Negara. Kehidupan bernegara modern yang cenderung memenuhi kebutuhan rakyat, khususnya di bidang pelayanan kesejahteraan masyarakat, membutuhkan alat untuk menjalankan fungsinya. Instrumen yang digunakan negara untuk mengelola negara dalam memenuhi kebutuhan kesejahteraan masyarakat adalah administrasi negara. .

pengertian administrasi dalam arti luas adalah